Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang resmi meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial (PJS) Ketenagakerjaan bagi 3.525 pekerja di sektor perkebunan sawit. Program ini didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dan diresmikan di Kantor Bupati Bengkayang, Senin (25/11/2024).
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang, Markus Delon, menjelaskan bahwa program ini menyasar pekerja sawit yang bukan penerima upah, termasuk petani plasma dan petani mandiri. "Sistem jaminan sosial ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial kepada seluruh pekerja sawit. Bantuan iuran ini berlaku selama 12 bulan di tahun 2024," ujar Markus.
Program ini diatur dalam Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Alokasi dana ini digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kehilangan pekerjaan, hingga kematian.
“Perlindungan ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, sehingga mereka tetap memiliki penghasilan atau bantuan saat menghadapi risiko yang tidak terduga,” tambahnya.
Komitmen Pemkab Bengkayang
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menegaskan bahwa program ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sawit di daerah tersebut. “Perkebunan sawit merupakan sektor strategis bagi perekonomian Bengkayang. Namun, pekerja sering kali menghadapi tantangan keselamatan dan kesejahteraan yang belum mendapat perhatian maksimal,” katanya.
Melalui program ini, Pemkab Bengkayang berharap para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan lebih produktif. Namun, Bupati juga menekankan pentingnya keberlanjutan program ini. "Karena bantuan ini hanya bersifat stimulus, saya meminta agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilanjutkan secara mandiri, dikoordinir oleh koperasi atau kelompok tani," ucapnya.
Bupati juga mengajak pihak perusahaan untuk ikut mendukung program ini melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan kolaborasi antara pemerintah, koperasi, dan perusahaan, diharapkan kesejahteraan pekerja sawit dapat meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan daerah secara keseluruhan.
“Dengan adanya program ini, kami berharap kualitas hidup pekerja sawit meningkat, sehingga mereka dapat menikmati hak-hak sosial yang layak,” tutup Bupati.
Langkah ini menjadi tonggak baru dalam upaya Pemkab Bengkayang untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang berkeadilan di sektor perkebunan sawit.[SK]