Masyarakat Desa Kepayang, Kalbar Gelar Ritual Adat Pemasangan Tempayan Pamabakng untuk Penetapan Batas Tanah Adat

Sebarkan:

Prosesi ritual penetapan patok batas Tanah Adat Palasar Palaya Binua Kepayang dan pemasangan Tempayan Pamabakng di Desa Kepayang – Kelurahan Anjungan Melancar, Kamis (7/11/2024)./Suara Kalbar
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) - Warga Desa Kepayang, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menggelar sebuah ritual adat untuk menetapkan patok batas Tanah Adat Palasar Palaya Binua Kepayang. Ritual ini dilaksanakan pada Kamis (7/11/2024) di perbatasan antara Desa Kepayang dan Kelurahan Anjungan Melancar, dan dipimpin oleh Titus Ariyadi selaku Panyangahat Desa Kepayang.

Acara ini turut dihadiri oleh para tokoh adat, termasuk Timanggong, jajaran Dewan Adat Dayak (DAD) Anjongan, dan DAD Mempawah. Kehadiran mereka, bersama antusiasme masyarakat yang sejak pagi memadati lokasi, menunjukkan besarnya penghormatan terhadap tradisi adat Dayak Kanayatn yang masih lestari di wilayah ini.

Dalam prosesi ini, usai ritual adat, dilakukan pemasangan Tempayan Pamabakng sebagai simbol penetapan patok batas Tanah Adat Palasar Palaya Binua Kepayang. Kepala Desa Kepayang, Marsianus, menyatakan bahwa ritual ini merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Dayak Kanayatn dalam menetapkan batas tanah ulayat.

“Kami melaksanakan ritual ini di batas wilayah antara Desa Kepayang dan Kelurahan Anjungan Melancar,” jelas Marsianus. Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya karena ritual berlangsung lancar. “Patok batas yang ditandai dengan Tempayan Pamabakng ini kini menjadi simbol kepastian hukum adat atas tanah ulayat Desa Kepayang.”

Warisan Adat Dayak Kanayatn untuk Menetapkan Batas Wilayah

Belam Deraup, Timanggong Kecamatan Anjongan, menjelaskan bahwa ritual pemasangan Tempayan Pamabakng ini merupakan warisan adat yang diwariskan turun-temurun oleh masyarakat Dayak Kanayatn. Tradisi ini dilaksanakan sebagai upaya menetapkan tapal batas wilayah adat, termasuk Tanah Adat Palasar Palaya Binua Kepayang.

“Saya berharap ritual ini dihormati oleh pihak mana pun. Apabila ada yang merusak atau menghilangkan Tempayan Pamabakng, maka sanksi adat bisa dikenakan,” tegas Belam Deraup, mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap simbol sakral ini.

Sekretaris DAD Mempawah, Daniel, juga menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan ritual ini. “Ritual ini tidak hanya penting dalam menetapkan batas tanah adat, tetapi juga sebagai upaya melestarikan adat budaya Dayak Kanayatn agar tetap hidup dan tidak hilang ditelan zaman,” ujarnya.

Harapan Kepastian Hukum dan Penghormatan dari Semua Pihak

Tokoh masyarakat Desa Kepayang, Beni Ariyadi, berharap pemasangan Tempayan Pamabakng ini memberikan kepastian hukum adat terhadap status tanah ulayat Palasar Palaya Binua Kepayang. “Batas ini menandai wilayah Desa Kepayang dengan Kelurahan Anjungan Melancar. Saya berharap semua pihak dapat menghormati penetapan patok batas ini dan mengapresiasi nilai-nilai adat yang terkandung di dalamnya,” tutup Beni Ariyadi.

Ritual pemasangan Tempayan Pamabakng ini menjadi simbol penting dalam memastikan batas wilayah tanah adat, sekaligus menegaskan penghormatan dan pelestarian terhadap tradisi adat yang kian berharga bagi masyarakat Dayak Kanayatn. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini