Komentar
Dari total 37 orang, 24 merupakan pria dewasa, 12 wanita, dan satu anak laki-laki. Sebelumnya, mereka ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, atas pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia.
Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, menjelaskan bahwa mayoritas dari mereka, yakni 30 orang, melanggar aturan dengan tinggal lebih lama dari izin yang diberikan atau bekerja tanpa dokumen resmi. Sementara tujuh lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah.
“Pemulangan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi hak-hak WNI/PMI yang bermasalah dan memastikan mereka dapat kembali ke tanah air dengan selamat,” ungkap Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan resminya yang diterima pada Sabtu (23/11/2024).
Menurut data KJRI Kuching, sejak awal tahun hingga November 2024, pihaknya telah memfasilitasi pemulangan 4.244 WNI yang dideportasi oleh otoritas Imigrasi Sarawak. Selain itu, sebanyak 128 WNI telah dipulangkan melalui program repatriasi yang dikoordinasikan langsung oleh KJRI.
“Kami berharap pendampingan ini memberikan rasa aman kepada para WNI dan mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa mendatang,” tambah Raden Sigit.
Melalui langkah-langkah ini, KJRI Kuching terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di luar negeri sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian setempat. [SK]