“Memasuki penghujung pilkada, Bawaslu gencar mengawasi berbagai bentuk pelanggaran, termasuk yang melibatkan ASN. Kami bahkan mendeteksi satu ASN Pemkab Kubu Raya yang terindikasi tidak netral karena ikut mengawal salah satu pasangan calon saat pendaftaran ke KPU,” ujar Gustiar, Jumat (08/11/2024).
Menurut Gustiar, kasus ASN yang tidak netral ini telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Kubu Raya sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga integritas pemilu. “Ini menunjukkan bahwa kami tegas dalam segala bentuk pelanggaran, dan diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lain untuk menjaga netralitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kubu Raya juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk tidak melibatkan ASN atau perangkat desa dalam kampanye. Partisipasi ASN dalam kampanye atau pengawalan pasangan calon masuk dalam kategori pelanggaran yang bisa mencederai integritas pemilu.
Bawaslu berharap seluruh elemen yang terlibat dalam pilkada tetap mematuhi aturan guna menciptakan pemilu yang adil dan bersih. [SK]