Bappeda Kota Pontianak Dorong Pembentukan Kelompok Kerja Tata Kelola Gambut

Sebarkan:

Peserta diskusi terfokus bertema “Tata Kelola Kawasan Gambut, Menjawab Tantangan Banjir dan Kebakaran Lahan di Kota Pontianak” yang digelar Bappeda Kota Pontianak, Kamis (21/11/2024)./Suara Kalbar
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Dalam upaya menghadapi tantangan banjir dan kebakaran lahan, Bappeda Kota Pontianak menggelar diskusi terfokus bertema “Tata Kelola Kawasan Gambut: Menjawab Tantangan Banjir dan Kebakaran Lahan di Kota Pontianak”, Kamis (21/11/2024). Diskusi ini menghasilkan kesepakatan penting dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, komunitas, masyarakat, dan pemerintah untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Tata Kelola Gambut Kota Pontianak.

Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Farah Diba, menegaskan pentingnya pendekatan holistik dalam pengelolaan lahan gambut. Ia menyebut bahwa lahan gambut memiliki banyak manfaat strategis, mulai dari pencegahan banjir, mitigasi kebakaran, pengurangan emisi gas rumah kaca, hingga pengembangan ekowisata.

“Tata kelola gambut ke depan harus meliputi perlindungan lahan yang masih utuh, restorasi lahan yang terdegradasi, dan penerapan praktik berkelanjutan di kawasan budidaya,” ujar Farah Diba.

Tiga Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Kota Pontianak juga menjadi sorotan. Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Prof. Gusti Hardiansyah, menjelaskan bahwa KHG tersebut adalah:

  1. KHG Sungai Kapuas-Sungai Ambawang (melibatkan Pontianak, Kubu Raya, dan Sanggau).
  2. KHG Sungai Kapuas-Sungai Mandor (melibatkan Pontianak, Kubu Raya, Sanggau, dan Landak).
  3. KHG Sungai Punggur Besar-Sungai Kapuas (melibatkan Pontianak dan Kubu Raya).

“Semua pihak, termasuk pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, swasta, dan masyarakat, harus terlibat dalam perlindungan, pemanfaatan, dan restorasi ekosistem gambut,” tegas Prof. Gusti.

Sementara itu, Kepala Bidang Litbang Bappeda Pontianak, Eko Prihandono, menyebut luas lahan gambut di Kota Pontianak mencapai 858,4 hektar atau 7,96% dari total wilayah kota, tersebar di Kecamatan Pontianak Tenggara, Pontianak Selatan, dan Pontianak Utara.

“Di wilayah Pontianak Utara, lahan gambut telah dimanfaatkan untuk budidaya. Namun di Pontianak Selatan dan Tenggara, masih sering terjadi kebakaran lahan sehingga membutuhkan intervensi tata kelola yang lebih baik,” jelasnya.

Eko juga menambahkan, potensi untuk menjaring bantuan eksternal, seperti Proyek Green Climate Fund yang sebelumnya diterima oleh Provinsi Kalimantan Barat, dapat dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola gambut di Pontianak.

Pembentukan Pokja Tata Kelola Gambut diharapkan menjadi langkah awal yang sistematis dan terpadu dalam melindungi ekosistem gambut Kota Pontianak. Inisiatif ini menjadi pijakan strategis untuk meningkatkan ketahanan kota terhadap bencana sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini