Kalbar (Suara Nusantara) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah melakukan telaahan teknis terkait fungsi kawasan hutan untuk areal pertambangan mineral logam (emas) milik PT Pangkalan Minera Perkasa (PT PMP) yang berlokasi di Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang. Telaahan ini dilakukan seiring dengan permohonan resmi dari PT PMP pada 7 Desember 2023, yang meminta izin untuk mengelola area seluas 887,49 hektar.
Dalam surat tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, Ir. H. Adi Yani, M.H., disebutkan bahwa berdasarkan perhitungan spasial, luas yang diajukan untuk telaahan adalah sekitar 878,95 hektar, dengan perbedaan 8,54 hektar dari permohonan awal.
Temuan Telaahan dan Indikasi Kawasan
Dalam telaahan tersebut, DLHK memaparkan beberapa poin penting:
- Areal yang dimohon terindikasi berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan peta kawasan hutan dan keputusan menteri terkait.
- Sebanyak 78,22 hektar dari areal yang dimohon terindikasi sebagai fungsi ekosistem gambut.
- Sekitar 0,38 hektar dari lahan tersebut terindikasi berada pada zona penghentian pemberian perizinan berusaha di kawasan hutan.
- Areal yang dimohon tidak berada dalam area Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan tidak terkait dengan kawasan pemukiman atau hak masyarakat setempat.
Kepala DLHK menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lapangan bersama untuk memastikan kepastian letak dan luas areal yang dimohon.
Komitmen PT Pangkalan Minera Perkasa
Mego Chandra, Humas PT Pangkalan Minera Perkasa, menyatakan bahwa aktivitas perusahaan telah sesuai dengan Undang-Undang Wilayah Tambang Rakyat sejak tahun 80-an. Ia menjelaskan bahwa daerah kerja perusahaan mencakup Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, serta area di Kota Singkawang.
“Daerah kerja kami beroperasi di lahan seluas 887,49 hektar dan sudah ada patok batas lengkap dengan titik koordinatnya. Perizinan PT PMP untuk galian A (emas) juga sudah tercatat di Dinas PMPTSP Kabupaten Bengkayang,” ungkap Mego.
Kerja Sama dengan Masyarakat
Mego juga menekankan bahwa PT PMP berkomitmen untuk bekerja sama dengan masyarakat setempat dan tidak pernah menimbulkan masalah dalam hubungan dengan warga. “Kami berharap agar aparat penegak hukum dapat mengawasi dan memahami bahwa kami telah mengikuti semua aturan yang berlaku. Kami juga sedang melakukan pembebasan lahan masyarakat dengan baik, dan sebagian tanah telah berhasil dibebaskan,” jelasnya.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal, PT PMP telah melaksanakan ritual adat pembukaan lahan dengan melibatkan masyarakat setempat pada 17 Mei 2024.
Penutup
Melalui telaahan ini, diharapkan bahwa proses pertambangan yang dilakukan PT Pangkalan Minera Perkasa dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan sekitar. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menghormati hak masyarakat setempat. [SK]