Pemerintah Desa Kepayang, Kalbar Tegaskan Penolakan Klaim Tanah Ulayat oleh Pihak Lain

Sebarkan:

Perwakilan Masyarakat Adat Dayak Desa Kepayang bersama Kepala Desa Marsianus dan para tokoh adat saat membacakan pernyataan sikap penolakan klaim tanah ulayat oleh pihak lain di Desa Kepayang Kecamatan Anjongan, Jumat (18/10/2024). Turut hadir Ketua DAD Mempawah Adrianus dan jajaran./Suara Kalbar

Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) - Pemerintah Desa Kepayang, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, bersama tokoh dan masyarakat adat, menegaskan penolakan terhadap klaim kepemilikan lahan yang menjadi tanah ulayat mereka. Penolakan tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Kepayang, Marsianus, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan tanah ulayat pada Jumat (18/10/2024).

Marsianus mengungkapkan, penolakan ini setelah dilakukan rapat di kantor desa yang dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Mempawah, Adrianus, serta Koordinator Timanggong DAD Mempawah, Martinus Iyong. Rapat ini bertujuan untuk merumuskan pernyataan sikap terkait klaim lahan oleh pihak yang mengatasnamakan Edi Purnama dan kelompoknya.

"Setelah menyetujui butir-butir pernyataan sikap, kami langsung menuju lokasi tanah ulayat yang dimaksud," ujar Marsianus.

Berikut adalah enam poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh masyarakat adat Desa Kepayang:

  1. Keberatan atas Klaim: Masyarakat menolak klaim lahan yang dilakukan oleh Edi Purnama dkk di atas lahan/tanah ulayat Palasar Palaya’ Adat Dayak Desa Kepayang yang telah dikuasai secara turun-temurun.

  2. Wilayah Lahan Ulayat: Masyarakat menegaskan bahwa lahan/tanah ulayat Palasar Palaya’ Adat Desa Kepayang berada di wilayah Desa Kepayang, bukan di Kelurahan Anjungan Melancar.

  3. Permintaan Penarikan Klaim: Masyarakat meminta kepada Edi Purnama dkk untuk tidak mengklaim atau mengakui lahan/tanah ulayat Palasar Palaya’ Adat Dayak Desa Kepayang.

  4. Larangan Melibatkan Pihak Lain: Masyarakat meminta Edi Purnama dkk untuk tidak melibatkan organisasi masyarakat (ORMAS) dalam klaim lahan/tanah ulayat.

  5. Imbauan kepada ORMAS: Masyarakat adat Dayak Desa Kepayang mengimbau ORMAS di Kabupaten Mempawah untuk segera menarik dukungan terhadap Edi Purnama dkk.

  6. Persatuan Masyarakat Adat: Masyarakat mengimbau seluruh masyarakat adat Dayak agar tidak terprovokasi dan terpecah belah oleh pihak lain, yang bisa menimbulkan konflik di antara mereka.

“Surat pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi acuan dalam penyelesaian masalah ini,” tegas Marsianus.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Kepayang, Timanggong Desa Kepayang, Ketua Koperasi Mitra Buana Sejahtera, serta beberapa tokoh lainnya.

Marsianus menambahkan, klaim tanah ulayat ini sebenarnya sudah selesai diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mempawah, tetapi kembali diangkat oleh pihak lain. Ia berharap pihak berwenang tidak melayani klaim yang sudah diselesaikan secara hukum.

“Kami akan segera menyampaikan pernyataan sikap ini kepada Bupati Mempawah, Polres Mempawah, BPN Mempawah, Camat Anjongan, dan Kapolsek Anjongan,” tutup Marsianus. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini