Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyatakan penambahan satu tersangka tersebut berasal dari kalangan legislatif. “Satu tersangka yang berhasil dijebloskan ke tahanan yakni salah satu oknum anggota DPRD berinisial PAM yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD terpilih,” ujarnya pada Selasa (29/10/2024).
Siju menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memeriksa beberapa saksi untuk menggali lebih dalam terkait peran para pihak dalam kasus ini, membuka peluang adanya tersangka tambahan. “Kami masih melakukan pengembangan dan ada beberapa saksi yang akan diperiksa serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tambahnya.
Dugaan kerugian negara dari kasus ini pun tidak kecil. Menurut hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp30 miliar akibat tindakan korupsi yang dilakukan para tersangka.
Pengungkapan kasus korupsi ini merupakan upaya Kejati Kalbar dalam memperkuat penegakan hukum dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kalimantan Barat. [SK]