Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) - Kasus yang menyeret salah satu nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang berinisial HA prosesnya masih berjalan hingga saat ini.
Baru-baru ini beredar kabar yang tersebar di media sosial maupun online yang menyebutkan penetapan tersangka terhadap HA merupakan cacat hukum atau prematur hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tersangka HA.
Namun hal ini dibantah langsung oleh Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan, proses penetapan tersangka tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Apa yang kemarin beredarkan itu versinya pelapor lewat kuasa hukumnya, dalam penetapan tersangka itu tidak sembarangan, karena kita melewati proses penyidikan dan penyelidikan,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (30/09/2024).
Ia juga mengatakan, agar pihak pelapor tidak banyak bicara di luar, mau itu media sosial atau pun lainya.
“Jangan banyak ngomong diluar, silahkan di pengadilan,” tegasnya.
Dalam kasus ini tidak hanya Polda Kalimantan Barat sendiri yang menangani, akan tetapi Polda Kalbar juga diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kita dalam menangani kasus ini tidak sembarangan, bahkan kita juga diawasi dan di dampingi oleh Kompolnas, oleh karena itu hal ini menjadi support dan semangat kita menuntaskan kasus ini,” terangnya.
Kemudain dikatakanya lagi, perihal penahanan terhadap tersangka tersebut jika diperlukan maka akan dilakukan.
“Jika memungkinkan kenapa tidak ?, tentu penyidik akan melakukanya sesuai dengan dasar hukum yang ada, semua masih berproses,” pungkas Kapolda Kalbar itu. [SK]