Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju mengatakan kronologis terkait kasus korupsi tersebut yakni adanya proyek pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Pusat Bank pada Tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp. 99.173.013.750.
“Terdapat kelebihan dalam proses pembayaran dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000,” kata Siju Senin (30/09/2024) malam.
Siju menjelaskan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, SI selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015, dan MF selaku Ketua Panitia Pengadaan.
“SI dan S akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak, sedangkan MF belum memenuhi panggilan kami saat akan dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Tersangka yang akan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap para Tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini. [SK]