DJBC Kalbagbar Gagalkan Pengiriman 1.040 Gram Sabu di Pontianak, Kalbar

Sebarkan:

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat, Beni Novri saat konferensi pers terkait upaya pengagalan percobaan penyelundupan narkoba jenis Sabu/Suara Kalbar
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1.040 gram. Penemuan ini terjadi dalam pemeriksaan rutin menggunakan anjing pelacak K-9 di sebuah komplek pergudangan Ayani Bisspark, Jalan Arteri Supadio, pada Selasa (17/9/2024).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri, menjelaskan bahwa proses pengungkapan dimulai ketika tim K-9 mendeteksi adanya karung mencurigakan di salah satu jasa ekspedisi. Karung tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.

"Tim K-9 menemukan karung yang mencurigakan saat melakukan pemeriksaan rutin di tempat pengiriman barang. Setelah diperiksa lebih lanjut menggunakan X-ray, kami menemukan satu bungkus teh yang mencurigakan di dalam karung tersebut," ungkap Beni saat konferensi pers pada Kamis (24/10/2024).

Setelah menemukan barang yang diduga sabu tersebut, DJBC Kalbagbar langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalbar. Pemeriksaan lebih lanjut berhasil mengamankan dua tersangka berinisial BY dan GW yang diduga terkait dengan pengiriman narkotika tersebut.

"Kami segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalbar, dan dari hasil pendalaman, dua orang tersangka berhasil diamankan," tambahnya.

Kedua tersangka kini ditahan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen DJBC Kalbagbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini