Satresnarkoba Bengkayang Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ekstasi Dihancurkan

Sebarkan:

Polres Bengkayang Ungkap Kasus Narkotika dan Amankan 3 Tersangka dan 39,71 gram Sabu serta 4 Butir Pil Ekstasi./Suara Kalbar
Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) - Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar melalui Satresnarkoba kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil dari pengungkapan kasus pada bulan agustus dan september.

Kegiatan yang berlangsung di Halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang, Jum’at (20/9/24) pagi, dipimpin oleh Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, yang diwakili oleh Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Maulana, dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, perwakilan BNNK Bengkayang, Pju Polres Bengkayang, Awak Media Cetak maupun Elektronik, dan Penasehat Hukum Tersangka.

IPDA Maulana menyampaikan  barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 2 kasus dengan 3 tersangka dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

“Ada 2 kasus, yang pertama berlokasi di Hotel Ridho Bengkayang, Kecamatan Bengkayang pada Sabtu (24/8/24) dini hari, yang melibatkan 2 tersangka yaitu pria berinisial RS (36) dan R (26),” ucap Maulana.

“Dari kedua tersangka tersebut, berhasil kami amankan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,92 gram dan 4 butir Pil Ekstasi seberat 2,24 gram,” tambahnya.

Lebih dalam dijelaskannya, dari 9,92 gram sabu tersebut, kemudian disisihkan sebanyak 0,10 gram untuk pengujian laboratorium di BPOM Pontianak, dan sebanyak 0,50 gram sebagai barang bukti di persidangan.

Sedangkan untuk barang bukti 4 butir Pil Ekstasi, disisihkan 1 butir untuk pengujian laboratorium di BPOM Pontianak dan 1 butir sebagai barang bukti di persidangan.

Sementara itu, pada kasus kedua yang berlokasi di Jalan Wiraniaga, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kamis (12/9/24) sore, yang melibatkan 1 tersangka wanita berinisial NH (32). Saat dilakukan penggeledahan, NH kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 29,79 gram.

Kemudian barang bukti tersebut disisihkan seberat 0,10 gram untuk pengujian laboratorium di BPOM Pontianak dan 0,50 gram untuk kepentingan persidangan.

Dari hasil pengujian sampel secara laboratorium di BPOM Pontianak, barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tesebut positif mengandung Zat Metamphetamin.

Adapun total barang bukti dari kedua kasus yang akan dimusnahkan yaitu seberat 38,51 gram narkotika jenis sabu dan 2 butir pil ekstasi seberat 1,12 gram.

“Pemusnahan akan kita lakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang berisi air kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai (vixal) selanjutnya dimixer hingga larut merata dan dibuang ke lubang safety tank,” pungkas Maulana.

“Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Bengkayang melalui Kanit 1 Satresnarkoba Polres Bengkayang mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi serta para personel yang telah bekerja keras sehingga kasus tersebut dapat terungkap,”tutupnya. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini