Pengangkatan PPPK dan PNS Fungsional di Sekadau, Wabup Subandrio Tekankan Komitmen Pelayanan Publik

Sebarkan:

Wabup Sekadau Subandrio saat memberikan ucapan selamat kepada PPPK yang dilantik. SUARANUSANTARA.CO.ID/ist
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) - Sebanyak 510 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sekadau resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, di Gedung Christian Center pada Jumat (13/9/2024). 

Pelantikan tersebut menandai pengangkatan pertama PPPK dan PNS dalam jabatan fungsional kesehatan dan teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Subandrio menyatakan bahwa momen ini patut disyukuri dan menjadi awal dari tugas besar bagi para PPPK dan PNS sebagai abdi negara. Ia menegaskan pentingnya komitmen kuat sebagai pelayan publik yang harus senantiasa diteguhkan dalam setiap tugas.

“Saya ucapkan selamat kepada 510 orang yang telah sah sebagai pegawai PPPK dan PNS Kabupaten Sekadau. Jangan pernah lupa untuk selalu berkomitmen untuk kepentingan negara dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujar Subandrio.

Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa pengambilan sumpah dan janji jabatan fungsional ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi yang bertujuan untuk membina, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta mengembangkan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sekadau. Langkah ini, menurutnya, adalah bagian dari manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah, sehingga tercipta sistem kerja yang lebih efektif dan efisien, khususnya di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau,” tambahnya.

Wakil Bupati Subandrio juga memaparkan bahwa pengangkatan PPPK penerimaan tahun 2019, 2021, 2022, dan 2023 berjumlah 1.298 orang yang mengisi 64 rumpun jabatan fungsional. Pada kesempatan ini, mereka yang mengikuti pengambilan sumpah/janji terdiri dari satu Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan (dokter), satu Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, serta 508 PPPK dari formasi tahun 2019 hingga 2022.

Pengangkatan ini, menurut Subandrio, dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, pengangkatan PPPK yang sudah menjalani masa kontrak lebih dari satu tahun hingga lima tahun didahulukan, sedangkan PPPK yang baru diangkat akan dijadwalkan pada tahun berikutnya. 

Dalam penutup sambutannya, Subandrio mengingatkan agar ASN yang baru diambil sumpah/janji dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan hati, dan menjadi agen perubahan untuk kemajuan Kabupaten Sekadau.

“Saya berpesan kepada pegawai PPPK dan PNS yang baru saja dilantik, agar dapat menjaga amanah, dedikasi, serta tanggung jawab. Bersama-sama kita wujudkan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang bersih, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya. [baim/r]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini