Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) - Permainan layang – layang masih kerap ditemukan di sejumlah sudut Kota Pontianak bahkan tidak jarang menimbulkan korban luka bagi pengendara sepeda motor yang melintas.
Kasat Pol PP Pontianak Ahmad Sudiantoro mengatakan permasalahan permainan layangan di Pontianak masih menjadi momok yang tak kunjung usai,padahal pemkot sudah mengeluarkan perda yang melarang tegas permainan layangan.
“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat atas larangan terhadap permainan layangan
sesuai perda nomor 19 tahun 2021 yang sangat tegas bukan hanya melarang permainan layangan, juga melarang pembuat penjual hingga menguasai layangan,” kata Ahmad Sudiantoro, Minggu (22/09/2024) siang.
Toro menjelaskan akibat permainan layangan saat ini yang dapat berbahaya bagi orang lain akibat benang gelasan hingga penggunaan kawat.Selain merazia pemain layangan, pihaknya juga kerap kali memberikan sosialisasi kepada pemilik warung agar tidak menerima penjualan layangan hingga benang gelasan.
“Saat melakukan rajia petugas juga mengingatkan agar masyarakat tidak membela pemain layangan dengan alasan hobi,mengingat bahaya besar yang dapat ditimbulkan dari permainan layangan,” jelasnya.
Petugas menegaskan pemain layangan dapat terancam denda tipiring sebesar Rp 500.000 dan dapat juga dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. [SK]