Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara)- Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menghadiri acara pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, pada Kamis (11/7/2024).Pemusanaan barang bukti tidan pidana Incracht di Kejari Sekadau. SUARANUSANTARA.CO.ID/Ist
Dalam sambutannya, Subandrio menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan pemusnahan ini. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau sangat mendukung kegiatan seperti ini karena salah satu fungsi Kejaksaan adalah untuk memusnahkan barang bukti agar tidak disalahgunakan.
“Selama ini Pemkab dan Kejari sudah menjalin kerjasama yang baik untuk kemajuan Sekadau yang Maju, Sejahtera, dan Bermartabat,” ungkap Subandrio.
Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Adyantana menyebutkan bahwa jenis tindak pidana yang dimusnahkan meliputi Narkotika, Perlindungan Anak, Perjudian, Perdagangan, dan Pidana Khusus seperti pelanggaran cukai.
“Pemusnahan ini diharapkan agar tidak ada penyelewengan barang bukti,” tambah Adyantana Meru Herlambang.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Narkotika, tindak pidana umum, dan pidana khusus. [baim/r]