Sekadau (Suara Nusantara) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi dana hibah untuk tahun anggaran 2024. Acara ini berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati pada Selasa (2/7/2024). Foto Bersama sosialisasi Dana Hibah Pemkab Sekadau.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada penerima hibah mengenai prosedur, penggunaan, serta pelaporan dana hibah yang tepat guna mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah dengan baik dan benar. Ia menyampaikan bahwa dana hibah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan, termasuk di antaranya kegiatan keagamaan, sosial, dan kebudayaan.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap penerima dana hibah dapat memahami dan melaksanakan semua ketentuan yang ada, sehingga dana yang diberikan dapat digunakan secara optimal dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat," ujar Subandrio.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para pengurus gereja Kristen yang ada di Kabupaten Sekadau. Para pengurus gereja ini diundang secara khusus mengingat peran penting mereka dalam membina dan membangun kehidupan rohani masyarakat di Sekadau. Selain pengurus gereja, hadir juga perwakilan dari organisasi kemasyarakatan lainnya yang menjadi penerima hibah pada tahun anggaran 2024.
Selama acara, para peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai mekanisme pengajuan proposal hibah, proses seleksi, hingga teknis pencairan dana. Tidak hanya itu, mereka juga diberikan pelatihan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintah.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh penerima hibah dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana dengan baik. Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh penerima hibah di Kabupaten Sekadau dapat lebih memahami tanggung jawab mereka dalam mengelola dana yang diterima," pungkas Subandrio.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah, serta memastikan bahwa dana tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Sekadau. [baim/r]