Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara)– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau, Sabas, mengumumkan bahwa 15 desa di Kabupaten Sekadau telah berhasil menyelesaikan sengketa tapal batas melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).Kepala Dinas PMD Sekadau Sabas [int]
Sabas menjelaskan bahwa dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa, kewenangan utama terletak pada pemerintah desa dan warga desa itu sendiri. Setelah mencapai kesepakatan bersama, Dinas PMD hanya bertindak untuk memberikan persetujuan dan memproses kesepakatan tersebut dalam bentuk Perbup.
"Jika sudah ada kesepakatan dari semua pihak, kita langsung proses Perbup untuk masalah batas. Tapi syarat-syarat untuk sampai ke situ harus terpenuhi," ujar Sabas pada Kamis (18/7/2024).
Menurut Sabas, salah satu dampak dari sengketa tapal batas adalah ketidakjelasan batas administrasi desa. Bila sengketa ini masih dikaitkan dengan batas adat dan lainnya, penyelesaiannya akan semakin sulit. Oleh karena itu, diperlukan keputusan bersama dari masyarakat desa yang tidak dapat dipaksakan oleh Dinas PMD.
"Hingga saat ini, ada 15 desa yang sudah memiliki Perbup untuk batas desa, sementara yang lain masih menunggu proses penyelesaian," ungkap Sabas.
Penyelesaian sengketa tapal batas ini diharapkan dapat memberikan kejelasan administratif dan meningkatkan ketertiban di desa-desa tersebut. Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas PMD terus mendorong desa-desa lainnya untuk segera menyelesaikan sengketa tapal batas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. [baim/r]