Akun Medsos Gosip Pontianak Dilaporkan ke Polda Kalbar Dugaan Pelanggaran UU ITE

Sebarkan:

Peri Rakhmadi Salah satu personel Balaan Tumaan seusai melaporkan salah satu akun Instagram ke Polda Kalimantan Barat.SUARANUSANTARA.CO.ID/sk
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) - Balaan Tumaan yang merupakan Komunitas Seni resmi melaporkan sebuah akun media sosial  Gosip Pontianak yang mengunggah konten fitnah perselingkuhan ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut ditujukan kepada salah satu akun di Platform Instagram atas pencemaran nama baik suatu Komunitas, pada Minggu (11/2/2024).

Balaan Tumaan adalah sebuah komunitas yang bergerak di bidang seni, kebudayaan, dan fokus dengan hal-hal seni, baik itu seni tradisi, modern, ataupun kontemporer. Komunitas ini terdiri dari 10 orang personel.

Salah satu personel Balaan Tumaan, Peri Rakhmadi mengatakan, atas unggahan fitnah tersebut pihaknya merasa dirugikan sehingga pihaknya harus melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib.

“Kita sudah masukkan aduan dan sudah diterima mengenai dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE ujaran kebencian di komunitas kita Balaan Tumaan,” ungkap Peri.

Sebelumnya, sebuah akun media sosial di Pontianak mencatut nama Balaan Tumaan atas kasus perselingkuhan. Dari unggahan yang viral itu, membuat sejumlah kerugian yang dialami personel Balaan Tumaan.

“ Kami dirugikan secara psikologis, kita semua personel Balaan Tumaan merasa adanya dampak negatif, serangan mental dari medsos yang memberikan tuduhan bahwa komunitas yang dianggap baik sekarang tercoereng namanya,” ungkapnya.

Menurut Peri, fitnah ini akan berdampak dengan kinerja atau aktivitas dari Balaan Tumaan, terutama pada clinet ataupun vendor yang akan bekerja sama di kemudian hari.

“ Tindak lanjutnya kita akan serahkan kepada pihak berwajib, ini hanya salah satunya jalan untuk kita mendptkan keadilan jadi kita bekerja sama dengan tim kepolisian, mungkin tim penyidik yang akan membantu kita menyelesaikan ini,” terangnya.

Sebelumnya, Balaan Tumaan sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap akun media sosial tersebut, berharap agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun surat tersebut tak diindahkan sehingga mereka merasa harus diselesaikan di Polda Kalbar.  

“ Akun ini sangat meresahkan, kami sudah 10 tahun berkarya tiba-tiba dapat stigma negatif karena sebuah unggahan yang tidak tahu kebenarannya,” jelas Peri.

Atas peristiwa ini, dia berharap agar masyarakat dapat bijak bermedia sosial, dan tidak menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya. [sk]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini