Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) - Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 sudah memasuki tahap keempat,dalam debat tersebut akan Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam dan Energi, Pangan, Agraria, Desa dan Masyarakat adat.Aman Kalbar saat memberikan keterangan terkait dorongan dalam debat keempat Cawapres SUARANUSANTARA.CO.ID/sk
Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalbar, Tono mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI yang menunjuk Rukka Sombolinggi selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai salah satu panelis yang berasal dari unsur Masyarakat Adat.
“Secara organisatoris, bahwa kami sangat menyambut baik dan berterima kasih atas sikap dari Dengan kehadiran Sekjen AMAN sebagai panelis,” kata Tono Sabtu (20/01/2024) siang.
Adanya tema yang menyangkut masyarakat adat Tono berharap para Cawapres bisa memaparkan gagasan dan memberikan solusi konkret terkait berbagai permasalahan yang di hadapi Masyarakat Adat di Indonesia selama ini yang kerap dipicu oleh sikap dan kebijakan negara karena telah mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat.
“Kami menilai hal tersebut mengakibatkan semakin masifnya perampasan wilayah adat, kriminalisasi Masyarakat Adat, penghancuran entitas budaya Masyarakat Adat dan lain sebagainya dengan dalih atas namapembangunan,” tambahnya.
Tono menegaskan AMAN sebagai lembaga yang konsisten membela hak-hak Masyarakat Adat, sehingga kami berharap pada Debat nanti agar tema Masyarakat Adat harus dibahas secara tuntas oleh para Cawapres.
“Kami bisa menilai sejauhmana keberpihakan para Pasangan Calon (Paslon) Presiden-Wakil Presiden terhadap upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat sebagaimana mandat pasal 18B Ayat (2) UUD Tahun 1945. Sejauh ini, AMAN belum menentukan sikap politiknya terhadap Paslon Presiden-Wakil Presiden pada Pemilu 2024,” tuturnya.
Apapun hasil jawaban Cawapres akan sangat berpengaruh terhadap arah sikap politik AMAN sebagai lembaga yang berbasis Masyarakat Adat. Hal lain juga adalah regulasi dalam bentuk Undang-undang Masyarakat Adat yang belum ada kepastian, sehingga sampai sekarang belum disahkan, meskipun RUU Masyarakat Adat telah diusulkan sejak tahun 2009 lalu. Maka jawaban atas mangkraknya pengesahan RUU Masyarakat Adat sangat dinantikan oleh seluruh elemen Masyarakat Adat di Indonesia, karena itu merupakan perjuangan yang sudah cukup lama dilakukan. [sk]
Komentar