Perbatasan, Kalbar - Satgas Pamtas Yonif 645/Gty, Pos Pala Pasang. Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan paket Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 27 bungkus, seberat 27, 311 Kg pada saat melaksanakan Ambush di jalur pelintasan tidak resmi perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, Senin (20/06/2022). Barang bukti sabu-sabu yang digagalkan Satgas Pamtas
Penemuan paket tesebut berawal dari informasi warga yang melaporkan bahwasannya ada satu orang warga, dari luar yang akan melintas dan membawa paket Narkoba.
Informasi tersebut,segera ditindak lanjuti Danpos Palapasang memerintahkan seluruh anggota untuk menutup jalan pelolosan di sekitaran Pos Pala Pasang.
Tidak berselang lama, anggota Satgas melihat seseorang yang mencurigakan melewati jalan tikus dari Malaysia masuk ke Indonesia, anggota satgas langsung memberhentikan orang tersebut.
Mendapat peringatan dari anggota satgas, orang tersebut langsung membuang barang bawaannya dan kemudian lari masuk kewilayah Malaysia. Dikarenakan orang tersebut melarikan diri dan masuk ke wilayah teritorial Malaysia, Anggota satgas langsung menghentikan pengejaran mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral.
Setelah diadakan pengecekan barang yang dibuang ditemukan 27 bungkusan yang diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu yang dikemas dalam kemasan Teh Guanyinwang.
Setelah dilaksanakan pengecekan barang bukti oleh Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Sembiring dengan menggunakan alat General Screening Drugs dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko selaku Dankolakops Rem 121/Abw mengatakan, peredaran narkoba yang di selundupkan dari negara Malaysia masuk ke negara kita Indonesia sudah sering terjadi.
"Seperti kita ketahui, Narkoba sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, Narkoba tidak mengenal usia dan jenis kelamin, sekali masuk ke dalam lingkaran tersebut maka akan terus dan terus ingin menggunakannya," terangnya.
Untuk itu, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan melawan Narkoba mengingat bahaya dan dampak kesehatan dan keselamatan serta ancaman hukumannya secara jelas telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko juga mengucapkan terimakasih kepada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan paket sabu yang berjumlah 27 bungkus yang dikemas dalam kemasan Teh tersebut. pihaknya juga berharap kedepan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty selalu siap dan waspada terhadap berbagai ancaman tindak kejahatan lintas negara. [SI)