Kubu Raya, Kalbar - Nasib tragis menimpa FR seorang pemuda di Kabupaten Kubu Raya, harus melepas nyawa usai dihakimi massa hanya gara-gara mencuri buah manga Pada (06/03) siang dimana saat itu Diduga FR tak sendiri melainkan bersama DR temannya untuk mengambil buah mangga. Kejadian ini terjadi di Jalan Rasau Jaya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.Konfrensi Pers Polres Kubu Raya
Atas kejadian tersebut kapolres Kubu Raya Akbp Jerrold H.Y Kumontoy, Pimpin press Release yang dilaksanakan di Polsek Sungai Raya Didampingi Kasatreskrim Akp Jatmiko Dan Kapolsek Sungai Raya Kompol Sugiono dengan menghadirkan 3 orang Pelaku, Kamis (10/03/2022).
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy dalam Press Release nya menjelaskan dihadapan sejumlah awak media wartawan.
“Atas peristiwa kejadian tersebut, FR mengalami sejumlah luka dan mengakibatkannya meninggal dunia. Di mana hasil forensik menunjukkan, korban meninggal setelah mengalami luka di dahi sebelah kanan,” jelas Kapolres.
“Dimana peristiwa yang menimpa FR itu terjadi pada Minggu (6/3/2022) pukul 02.00 WIB. saat itu FR dan DR, menggunakan sepeda motor berhenti di sebuah rumah kosong untuk berteduh dari hujan, lalu Keduanya melihat pohon mangga dan mengambilnya,"sambung Kapolres.
Disaat FR dan DR mengambil mangga, aksinya diketahui oleh IS yang merupakan penjaga malam. Kemudian, IS mendatangi FR dan DR, dan melihat satu di antaranya masih berada di atas pohon mangga. IS langsung memanggil kawan-kawannya dan karna keterangan FR dan DR berbelit-belit saat ditanya kemudian dilakukan pemukulan.
"Setelah dipukuli, keduanya diserahkan kepada kepolisian dan untuk kasus seperti ini selama saya menjabat sebagai Kapolres Kubu Raya Baru Pertama Kalinya," terang Jerrold.
Dijekaskan Kapolres, tepat pukul 09.00 WIB, FR mengaku pusing dan dibawa ke Puskesmas Sungai Raya. Setelahdilakukan perawatan, kemudian FR dibawa kembali ke Mapolsek.
“Dan pada pukul 14.00 WIB, FR kembali mengeluh sakit, lalu dibawa ke Rumah Sakit Auri. Disungai durian dan Saat hendak dirujuk ke RSUD Soedarso, pukul 19.30 WIB, FR meninggal dunia di tengah perjalanan," lanjut Kapolres.
Kejadian tersebut, pasal yang di persangkakan kepada ketiganya dengan Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Atau 351(3).
“KUHP Jo 55 KUHPDengan ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. Dan pihak keluarga membuat laporan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya selanjutnya Kasus ini sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Kapolres.[rls]