Warga saat sampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Kalbar Muhammad yang reses di Sekadau. SUARANUSANTARA.CO.ID/IST |
Hal itu diungkapkan salah seorang warga Tanjung, Hadi Sapriadi Bakrie saat kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari dapil 6 Sanggau - Sekadau Muhammad yang berlangsung di Kantor Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau Kalbar, Selasa (8/2/2022) siang.
Hadi Sapriadi sapaan akrab sehari-hari Wak Agoy itu mengungkapkan, masyarakat di Dusun Tanjung dari dulu mendambakan adanya jembatan penyeberangan sungai Sekadau dari Tanjung Gansa ke Desa Mungguk.
Wak Agoy berharap melalui reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Muhammad bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat di Dusun Tanjung.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapil 6 Sanggau-Sekadau dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad mengatakan bahwa dengan adanya jembatan di Sungai Sekadau penghubung Tanjung Gansa ke Desa mungguk itu sangat luar biasa.
Menurut Muhammad, jembatan itu nantinya akan menjadi ikon di dua desa, yakni Desa Tanjung dan Desa Mungguk, dan khususnya menjadi kebanggaan Kabupaten Sekadau.
Terlebih lagi, kata Muhammad, Jembatan tersebut selayaknya harus diusulkan bahkan kalau bisa ada pelaksanaannya.
"Kita sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, dari dapil 6 Sanggau-Sekadau sangat berharap jembatan tersebut terealisasi,"kata Muhammad.
Muhammad meminta kepada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di Pemerintah Daerah supaya bisa memperhatikan apa yang didambakan masyarakat di Dusun Tanjung terkait pengusulan jembatan di Sungai Sekadau penghubung Desa Tanjung ke Desa Mungguk.
"Walaupun pelaksanaan bukan sekarang, tetapi bisa dimasukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten," terang Muhammad biasa disapa Mangas.
Muhammad juga mengatakan untuk pembangunan jembatan itu harus ada kesepakatan dan kerjasama antara dua Desa, tentu pembangunan jembatan tersebut melibatkan dua Desa terutama kepada masyarakat di sekitar lokasi tersebut.
"Karena perlu adanya musyawarah dengan masyarakat sekitar, berkaitan dengan lahan, jika kedua Desa antara Desa Tanjung dan Desa Mungguk sudah kompak, maka tidak ada halangan di lapangan, apa lagi sudah diapresiasikan oleh pemerintah daerah, maka bisa dilaksanakan," tuturnya.
Selain itu, Muhammad juga berpesan, pengajuan jembatan di Sungai Sekadau penghubung Dusun Tanjung ke Desa mungguk harus diajukan melalui musrenbang di kedua Desa, sampai Musrenbang tingkat kecamatan dan Musrenbang tingkat Kabupaten.
"Perencanaan itu harus dimulai, karena perencanaan di tahun 2022 untuk tahun 2023, apalagi sistem perencanaan sekarang prosesnya tidak seperti dulu, sekarang ini pakai Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), memang agak susah. Seandainya dari bulan 1 sampai bulan 4 kita input data, dibulan 5 kita tidak bisa mengirim data lagi. Ini memang sudah aturan yang menentukan seperti itu," jelas Muhammad.
Sementara Kades Tanjung, Samsudin mengungkapkan, bahwa pengusulan jembatan penghubung Tanjung Gansa ke Desa Mungguk itu sudah lama.
"Setiap kita melaksanakan musrenbang, usulan itu sudah kita masukan. Mengingat anggaran cukup besar, maka perlu dibahas bersama antara Desa Tanjung dan Desa Mungguk untuk mewujudkan jembatan tersebut," terang Samsudin.
Disamping itu juga, kata Samsudin, usulan ini harus melibatkan Kabupaten, karena jembatan tersebut selain untuk transportasi desa, juga sebagai ikon Kabupaten Sekadau.
Samsudin berharap, pemerintah daerah bisa mendengar aspirasi masyarakat yang mendambakan adanya jembatan penghubung antar Tanjung Gansa ke Desa Mungguk.
Sementara itu, Kepala Desa Mungguk, Abang Irwandi menanggapi perihal usulan jembatan penghubung Desa Tanjung ke Desa Mungguk, Dia tidak keberatan tapi perlu dilakukan musyawarah kepada masyarakat sekitar lahan tersebut.
"Saya tidak keberatan, tapi perlu dilakukan musyawarah dan di sosialisasikan tentang perencanaan itu kepada masyarakat disekitar lahan tersebut, apakah setuju atau tidak." ungkap Irwandi.
Apabila masyarakat di sekitar jembatan itu setuju, kata Irwandi, pihak Pemdes tetap melanjutkan usulan itu kedalam murenbang desa sampai ke tingkat musrenbang Kabupaten. [tim]