Oddy |
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Sanggau melalui Kasi Lalu lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Oddy Permana,pada Rabu (2/2/2022).
Dimana Orang asing yang memiliki KITAS tersebut terdapat di beberapa perusahaan di wilayah kabupaten Sanggau,Dan yang memiliki KITAP yaitu Salah Satu Rohaniawan di Kabupaten Sanggau.
Kasi Lalu lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Oddy Permana juga menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin untuk melakukan pengawasan terhadap orang Asing Tersebut.
"Terkait dengan pengawasan orang asing tersebut tentunya rutin di lakukan,takutnya di lapangan berbeda dengan yang di laporkan, jangan sampai pihak penjamin atau perusahan tempat berkerja salah dalam pengurusan dokumen," ungkap Oddy.
Oddy menambahkan setiap tamu, perusahaan Warga Negara Asing ,Baik Pemegang Izin tetap harus melaporkan Ke Imigrasi.
Disamping itu Kasi Lalu lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Oddy Permana juga menghimbau kepada WNA maupun Penjamin Yang masa izinya dan masa berlakunya akan habis maka segera di lakukan pengecekan kembali.
"Bila mana untuk tenaga asing maupun para penjamin untuk mengecek kembali masa berlaku izin. Izinnya jangan sampai over stay dan segera melaporkan ke kami (pihak Imigrasi),"ujar Oddy. (SI)