DPRD Kota Palangka Raya Godok Raperda Ponpes

Sebarkan:

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan
Palangka Raya, Kalteng - Salah satu Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya, Kalteng dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 adalah, raperda tentang pondok pesantren (Ponpes).

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan mengatakan, raperda inisiatif tentang pondok pesantren itu memiliki materi yang mengatur, melindungi dan menata kelola pondok pesantren. Hal itu sejalan PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang proses pengelolaan manajemen pondok pesantren.

"Peranan pesantren yang begitu besar sehingga sepantasnya mendapatkan pengakuan dari seluruh pihak. Terlebih eksistensi pondok pesantren dalam menjalankan tugasnya mencerdaskan kehidupan bangsa,"katanya, Senin (7/2/2022).

Yudhi menjelaskan, melalui peraturan daerah itu nantinya, pesantren akan mendapat pembinaan, pemberdayaan, fasilitas dan rekognisi terhadap pesantren.

Disisi lain kata legislator muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, raperda pondok pesantren itu akan menjadi salah satu perda pertama di Kota Palangka Raya yang mengacu pada Undang-undang Ponpes nomor 18 tahun 2019.

Dengan adanya raperda tersebut, bisa memfasilitasi semua pondok pesantren di Kota Palangka Raya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Terlebih pendidikan pesantren ini berorientasi sistem pendidikan Tarbiyyah wa Ta'lim.

"Raperda ini didedikasikan untuk kemajuan, kesejahteraan dan kemandirian pesantren. Ini adalah bentuk perhatian dan penghargaan negara," beber Yudhi. 

Selebihnya wakil rakyat yang duduk di Komisi B ini mengharapkan, raperda pondok pesantren dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi para pemangku kepentingan, untuk meletakkan pesantren sebagai lembaga pendidikan. (hce)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini